SuaraJakarta.id - Dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) untuk tahun 2021 bagi rumah-rumah ibadah di Jakarta dari berbagai agama, ditetapkan Rp 140,520 miliar.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta Muhammad Zen, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa dana hibah BOTI sebesar Rp 140,520 miliar pada 2021 ini akan disalurkan untuk 3.200 masjid, 2.000 mushala, 1.379 gereja, 263 wihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.
"Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sejumlah Rp2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushala sebesar Rp 1 juta per bulan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
"Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan," kata dia melanjutkan.
Angka ini, kata Zen, mengalami peningkatan sejak program dimulai pada 2019 lalu, dengan anggaran hibah BOTI mencapai Rp 87,552 miliar diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushala.
Kemudian pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp 1 juta per bulan, sementara mushala dari Rp 1 juta menjadi Rp 500 ribu per bulan. Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp 134,808 miliar menjadi Rp 67,404 miliar.
BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushala, 1.379 gereja, 19 wihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
"Jumlah tempat ibadah yang diberikan pada 2021 ini, masih sama seperti tahun 2020 lalu, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp 2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushala Rp 1 juta per bulan," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan program BOTI 2019 dan 2020 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.
Baca Juga: ITERA Dirikan Rumah Ibadah Multiagama
Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2020.
"BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer. Karena itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana," ujarnya pula.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, terus mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai pada 2019 dengan komitmen secara adil untuk meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama.
BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Anies Baswedan pada 2018 yang menghasilkan temuan masih cukup banyak tempat ibadah membutuhkan bantuan, agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir," ujarnya lagi.
Sebelum BOTI, terdapat bantuan yang baru diberikan kepada puluhan masjid dan beberapa gereja, sementara untuk pura dan wihara belum mendapatkan bantuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat