SuaraJakarta.id - Terjadi kericuhan saat sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab hendak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Kericuhan itu terjadi di luar gedung pengadilan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, cekok mulut terjadi antara dua wanita yang berasal dari rombongan pendukung Rizieq yang sedang mengawal sidang tersebut. Keduanya terlihat berselisih dengan personel kepolisian yang sedang berjaga di luar sidang. Adu mulut itu terjadi karena dua wanita yang mengenakan hijab itu memasak merangsek masuk ke gedung PN Jaktim yang dijaga ketat polisi.
Saat terjadi percekcokan, satu dari dua wanita itu mengaku berprofesi sebagai pengacara. Lantaran sidang Rizieq digear secara daring dan jumlah pengunjung sidang dibatasi, aparat tetap melarang keduanya masuk ke dalam gedung PN Jaktim. Alhasil, wanita yang ngotot masuk ke persidangan Rizieq itu pun cekcok mulut dengan aparat.
Setelah emosi dari kedua perempuan itu mereda, pihak kepolisian memutarkan Asmaul Husna yang diiringi doa.
"Semoga Allah selalu menyejukkan hati kita semua," ujar polisi membacakan doa.
Namun berselang itu, adu mulut kembali terjadi, seorang wanita lain yang baru saja tiba memaksa masuk ke pengadilan. Buntut dari hal itu, polisi langsung mengamankan wanita itu.
Sidang Virtual Rizieq Dijaga 1.400 Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengerahkan 1.400 personel untuk mengawal jalannya sidang Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel itu merupakan aparat gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta.
Baca Juga: Di Depan Emak-emak Simpatisan Rizieq, Polisi Lantunkan Asmaul Husna
“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Yusri mengatakan seluruh personil itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya.
"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," jeas Yusri
Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual.
“Masih virtual " kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar