Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:44 WIB
Ilustrasi ekstasi. [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk kurir narkoba jenis ekstasi berinisial AM (34). Pelaku dibekuk di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Saat dibekuk tepatnya di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, pelaku tak dapat mengelak.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 944 butir ekstasi seberat 292,64 gram. Ekstasi itu disimpan di antara kedua paha dan diduduki di jok motor yang digunakan AM.

"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru sebanyak 944 butir. TKP penangkapan terjadi di pinggir jalan depan Pengadilan Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Oknum Polisi Kurir Sabu Tak Hadir Dalam Rilis Pers Gegara Reaktif Covid-19

Pengungkapan kasus ekstasi ini berawal dari informasi yang diterima polisi. Selanjutnya personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan.

Pada Hari Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap AM di pinggir jalan depan PN Jakpus di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran.

Selain hampir seribu butir ekstasi, polisi menyita barang bukti seperti satu unit sepeda motor Yamaha X-Max warna hitam dan dua unit telepon seluler.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pengakuannya, AM hendak membawa ekstasi itu ke rumahnya di Jakarta Utara. Kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F dan mengantar ke lokasi yang dituju.

Baca Juga: Begini Peran Oknum Polisi di Tanjungpinang Selundupkan Narkoba ke Lapas

"Asal barang sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dia mengambil dari siapa dan mendapat perintah siapa," tutur Indrawienny.

Load More