SuaraJakarta.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan pada, Selasa (23/3/2021). Penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama ini serentak dilakukan di 12 Polda. Termasuk salah satunya Polda Metro Jaya.
Ada 244 kamera ETLE yang diluncurkan pada peresmian tilang elektronik nasional tahap pertama di 12 Polda. Terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni 98 titik.
Selanjutnya yakni Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda DI Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, dan Polda Lampung 5 titik.
Lalu, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Baca Juga: Susul Daerah Lain, Kalbar Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap pertama diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di NTMC Polri Jakarta, Selasa kemarin.
"Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang selama ini sangat tinggi," ujar Listyo.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (24/3/2021), ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik yang jadi incaran:
Baca Juga: Dukung Program ETLE Nasional, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Ini
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan, jajarannya masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
ETLE Gagal Deteksi? Ini Taktik Curang Pemotor Manipulasi Pelat Nomor
-
Surat Tilang Biru atau Merah? Kenali Bedanya sebelum Menyesal di Jalan
-
Tilang Elektronik Memang Lucu, Penumpang Bermain HP Kena Getahnya
-
Niat Bayar Pajak Kendaraan, Wanita Ini Syok Lihat Data Tilang Elektronik
-
Jangan Malas! Begini Cara Jitu Cek Tilang Elektronik untuk Mengetahui Kendaraan Aman dari Denda
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
Terkini
-
BNI Atur Strategi Seimbangkan Pertumbuhan dan Risiko Kredit untuk Jaga Likuiditas
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
-
Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
-
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang