Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Maret 2021 | 08:05 WIB
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera ETLE.

Selanjutnya, tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021 mendatang.

"Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis kami. Titik mana yang paling krusial dan perlu kami pasang ETLE," jelas Istiono.

Baca Juga: Susul Daerah Lain, Kalbar Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, wilayah yang tak terdapat kamera ETLE permanen, empat Polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan ETLE mobile atau portable.

Kamera ETLE itu dapat dibawa kemana saja sesuai dengan kebutuhan.

Program itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan ETLE Mobile Portable, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dari Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK) dari Polda Jawa Tengah dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu Lintas (Cambog Lantas) dari Polda Sulawesi Utara.

“Pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup direkam, diotentifikasi, sehingga tidak perlu melakukan penghentian dan melakukan interaksi di lapangan. Surat pelanggaran akan dikirimkan ke alamat para terduga pelanggar,” jelas Istiono.

Baca Juga: Dukung Program ETLE Nasional, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Ini

Load More