Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.

Blessmiyanda ketika diminta Suara.com untuk menanggapi adanya kasus tersebut, menyatakan, "Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja."

Load More