SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan/tipiring terhadap pemilik penyewaan ondel-ondel untuk ngamen di ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi tipiring ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa-nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Arifin menegaskan Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP hanya mengenakan sanksi tipiring terhadap pemilik yang berani menyewakan kesenian Betawi itu.
"Tidak ada penyitaan ondel-ondel," ujar dia.
Dari informasi resmi Instagram Satpol PP DKI @satpolpp.dki terdapat sebanyak 62 pengamen ondel-ondel yang diangkut dan dibawa ke Gelanggang Olahraga (GOR) untuk dilakukan pendataan.
"Ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya ya kita jangkau kita bawa ke GOR itu di data," ucapnya.
Untuk penertibkan kemarin hanya bersifat pendataan, lanjut dia, jika mereka yang kena razia itu mengamen ondel-ondel kembali. Satpol PP DKI akan memberikan sanksi berupa sanksi tindakan pidana ringan (tipiring).
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, akan menyiapkan tempat yang layak untuk kesenian ondel-ondel agar tidak disalahgunakan untuk mengamen.
Baca Juga: Resmi! Ondel-ondel Dilarang Ngamen di Jakarta
Lanjut Riza, lokasi yang ditunjuk nantinya difungsikan sebagai lokasi pelestarian ondel-ondel. Sehingga masyarakat bisa menikmati budaya Betawi itu.
Nantinya pelestarian ondel-ondel ini akan diatur oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta agar penggunaannya lebih tepat.
"Nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata diberi tempat yang lebih baik ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel-ondel," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up