Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Maret 2021 | 08:51 WIB
Petugas Suku Dinas Sosial dan Satpol PP Jakarta Selatan membawa onde-ondel yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Bulungan, Jakarta , Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Ondel-ondel dilarang ngamen di Jakarta. Keputusan ini resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Alasan pelarangan itu karena banyak masyarakat yang mengaku resah dengan kehadiran ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

"Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang lainnya meminta-minta (uang). Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/3).

Arifin menjelaskan ada keluhan-keluhan masyarakat yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif, di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel seolah-olah ngamen, tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta.

Baca Juga: Peringatan Cuaca! Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim

Selain itu, menurut Arifin, ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan dan ditinggikan.

Sehingga ia meminta masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

"Saya ingin katakan, penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahakan dengan cara mengamen, bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi (uang)," ucapnya.

Di sisi lain, Arifin mengungkapkan, selama ini tak jarang para pengamen atau pengemis yang terlihat menggunakan ikon ondel-ondel tersebut kebanyakan merupakan anak-anak usia sekolah.

Seringkali mereka pun terkesan memaksa saat mengamen atau mengemis.

Baca Juga: Dua Tim Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres Jaksel Tanpa Alasan

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih akan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan tersebut.

Arifin menyebut, pihaknya juga belum memberikan sanksi dan hanya akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih ditemukan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis.

"Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-aturan yang melarang kegiatan mengemis. Kita sementara ini sedang mengedepankan edukasi dulu. Memberitahukan kepada mereka untuk tidak menggunakan ikon ondel-ondel untuk menjadi sarana mengamen atau mengemis," ungkap Arifin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen dan mengemis.

Wagub mengatakan, kehadiran ondel-ondel untuk mengamen di pinggir jalan maupun pemukiman menimbulkan kekhawatiran yang dapat mengganggu masyarakat.

"Karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan, dikhawatirkan dapat mengganggu," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3/2021).

"Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi disisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak ya," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan menyediakan tempat yang lebih baik.

Tujuannya, untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin melestarikan dan meningkatkan ondel-ondel.

"Nanti akan diatur, diberi tempat yang lebih baik ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel," jelasnya.

Ariza menilai, ondel-ondel merupakan budaya Betawi yang perlu dilestarikan. Namun, ia menyebut, hal itu sepatutnya dilakukan dengan cara yang lebih bijak.

Load More