SuaraJakarta.id - Polisi membekuk pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati. YS mengancam akan sebarkan video syur Gabriella bila tak diberi uang.
Pelaku pemerasan yang masih berusia 22 tahun tersebut diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021) pekan lalu.
"Dibawa ke sini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Yusri menjelaskan kasus pemerasan disertai ancaman itu bermula saat YS mendapatkan video syur Gabriella Larasati sebelum video tersebut viral di media sosial.
Berbekal video itu, YS kemudian berupaya meminta sejumlah uang kepada Gabriella.
"Dia kirim ke media sosial terlapor dengan kalimat kalau nggak mau viral, kirimkan uang," kata Yusri dilansir dari Antara.
Gabriella Larasati lantas melaporkan ancaman pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melacak pemilik akun media sosial pengancam Gabriella Larasati.
Baca Juga: Gabriella Larasati Akui Dirinya Pemeran Video Panas, Begini Reaksi Pacar
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada akhir pekan lalu di Medan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan YS, pemerasan terhadap Gabriella Larasati hanya iseng belaka.
"Menurut tersangka YS dia iseng-iseng saja, karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil, iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," tambahnya.
Atas perbuatannya YS kini dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
-
Fitri Salhuteru Prihatin: Pembelaan Nikita Mirzani Ngawur, Malah Sibuk Somasi dan Endorse Palsu
-
Akting Maut Kakek 65 Tahun di Tambora: Pura-pura Tertabrak Mobil, Seminggu Kantongi Rp600 Ribu!
-
Akses ke Sidang Nikita Mirzani Diperketat, Doktif Janji Tak Akan Ada Kebohongan Selama Bersaksi
-
KPK Terima Laporan Nikita Mirzani, Siap Telaah Dugaan Permainan Vonis Hakim dan Jaksa
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar
-
Indonesia Emas 2045: IHCBS 2025 Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Global!
-
Bagaimana Dompet DANA Kaget Menjadi Penolong Finansial Tak Terduga?