SuaraJakarta.id - Warga Jakarta boleh gelar pesta pernikahan dengan kapasitas tamu sebanyak 25 persen dari undangan yang disebar. Hal ini berlalu setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta telah diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha mulai diberlakukan. Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021).
Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip Ayojakarta, Jumat (26/3/2021).
Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan.
Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.
Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.
Baca Juga: Dirapel Anies, BST 3 Bulan Lansia hingga Difabel Akhirnya Cair Hari Ini
Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, tujuh di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan.
Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
Berita Terkait
-
Tragedi Pesta Rakyat Garut, Pakar Hukum Soroti Ancaman Penjara 5 Tahun untuk Anak Dedi Mulyadi?
-
'Ini Bukan Musibah', Pakar Sebut Panitia Pesta Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi Bisa Dibui 5 Tahun
-
KPAI Geram! Respons Dedi Mulyadi Soal Kematian Anak di Pesta Pernikahan Dinilai Tak Berpihak
-
Joko Anwar Minta KDM Diseret ke Pengadilan, Klarifikasi Maula Akbar-Putri Karlina Ramai Pembelaan
-
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: Polisi Gugur, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa!
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
4 Anak Jadi Korban Jiwa Kebakaran Tebet, Rano Karno Pastikan Bantuan dan Pemakaman Korban
-
Bedak Legendaris Kemasan Sachet: Rahasia Para Perempuan Hemat di Bawah Rp 5 Ribu
-
5 Rekomendasi Bedak Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Tanpa Parfum Dan Alkohol
-
PKB Gelar Lomba Karikatur Gus Imin, Meriahkan Harlah ke-27 Partai
-
Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu