SuaraJakarta.id - Warga Jakarta boleh gelar pesta pernikahan dengan kapasitas tamu sebanyak 25 persen dari undangan yang disebar. Hal ini berlalu setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta telah diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha mulai diberlakukan. Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021).
Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip Ayojakarta, Jumat (26/3/2021).
Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan.
Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.
Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.
Baca Juga: Dirapel Anies, BST 3 Bulan Lansia hingga Difabel Akhirnya Cair Hari Ini
Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, tujuh di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan.
Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
Berita Terkait
-
Deretan Artis dan Selebgram yang Menikah Sepanjang Tahun 2025, Usung Konsep Mewah Hingga Intim
-
Christmas Tree Lighting 2025 Grand Sahid Jaya Jakarta: Penuh Makna dan Kepedulian
-
Universitas Bakrie-Pelita Jaya Jalin Kerja Sama Strategis, Buka Jalan Lebih Luas bagi Atlet Pelajar
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Penting! Tanggul di Utara Jakarta Saat Ini Bukan Giant Sea Wall, Ini Kata Pemprov DKI
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
12 Mobil Bekas Keren dengan Cicilan Rp2 Jutaan, Gaya Dapat Dompet Aman
-
8 Mobil Niaga Bekas di Bawah Rp80 Juta untuk Merintis Usaha, Irit & Tahan Banting
-
10 HP Murah untuk Hindari Android Kadaluarsa, Cocok buat Pengguna Budget 1-2 Jutaan
-
7 Sneakers Lokal yang Kerennya Setara Merek Internasional, Bikin Pede Melangkah Tanpa Mahal
-
10 Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan 2 Anak di Harga Ramah Dompet, Nyaman untuk Liburan