SuaraJakarta.id - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial AF (26) setelah aksinya melakukan begal ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Saat beraksi di Tebet, AF melakukan bersama seorang rekannya berinisial R yang kini masih buron.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pengungkapan kasus begal di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3/2021).
"Mereka modus cari orang-orang yang sedang main HP. Kemudian yang bersangkutan tersangka dua-duanya langsung turun rampas barang milik korban," papar Yusri dilansir dari Antara.
Yusri menjelaskan saat ini polisi tengah memburu satu tersangka lain berinisial R yang identitasnya sudah dikantongi.
"Pengakuannya dia diajak oleh R. R ini spesialis pencurian HP, begal HP. Kami sudah kantongi namanya dan tempat tinggalnya," tambahnya.
Kepada petugas AF mengaku baru sekali melakukan aksi begal HP tersebut.
Meski demikian polisi tak serta-merta percaya dengan pengakuan AF.
Saat dilakukan pemeriksaan latar belakang kepada AF, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.
Baca Juga: Seorang Begal Berhasil Kabur Usai Terlibat Baku Tembak dengan Polisi
"AF baru satu kali melakukan dari pengakuannya. AF ini residivis kasus narkoba yang belum lama keluar," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, AF kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Yusri juga mengimbau kepada warga untuk waspada terhadap barang berharga milik masing-masing, serta menghindari tempat-tempat yang rawan terjadi kejahatan.
"Ini edukasi ke masyarakat, sekarang marak begal HP saat korban duduk dengan santai. Bahkan ada itu di depan minimarket dirampas dengan paksa. Makanya tolong hati-hati lihat tempatnya, lihat waktunya, jangan pegang HP sembarangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mendunia! Media-media Asing Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia
-
Bawa Pompa ASI Dianggap Bikin Tak Nyaman Pria, Pekerja Ini Dikucilkan Teman Satu Kantor
-
Andovi da Lopez soal Ironi Bendera One Piece: Bukan Berarti Rakyat Tak Hormati Lambang Negara
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Kibarkan Bendera One Piece Apakah Bisa Dihukum?
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung