SuaraJakarta.id - Dua tempat hiburan malam di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Baleku Lounge dan CC Executive Karaoke, disegel pada Jumat (26/3/2021) malam.
Penyegelan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Kita hari ini menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Executive Karaoke, hari ini dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai razia di Tangsel, Jumat malam.
Saat petugas mendatangi lokasi tempat hiburan malam tersebut pada Jumat tengah malam, tempat hiburan malam di Tangsel tersebut masih beroperasi dan padat dengan pengunjung yang tentunya melanggar prokes.
Penutupan dan pemasang garis polisi tersebut juga dilakukan lantaran ditemukan seorang pengunjung yang positif mengonsumsi sabu-sabu.
Perempuan berinisial D tersebut kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Razia prokes juga dilengkapi pemeriksaan identitas seluruh pengunjung oleh personel Propam Polda Metro Jaya dan Polisi Militer TNI.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa yang turut hadir dalam razia prokes tersebut mengatakan, pemeriksaan identitas tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak ada oknum anggota TNI-Polri yang berkeliaran di tempat hiburan malam.
"Kita pastikan bahwa tidak ada oknum anggota yang berkeliaran yang tidak pada tempatnya sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Kurir 4 Kilogram Sabu Diringkus di Batam, Upahnya Luar Biasa
Dia juga mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kinerja dan citra Polri.
"Jadi kami pastikan itu dengan kegiatan-kegiatan seperti ini untuk meningkatkan kinerja maupun citra dari institusi. Ini sesuai dengan program 100 hari bapak Kapolri, kita akan pastikan kinerja dari Polri," tambahnya.
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar