Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 29 Maret 2021 | 23:33 WIB
Bripka CS (kedua dari kiri), tersangka penembakan anggota TNI dan pegawai Kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah usai melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan eks anggota Polri CS terhadap satu anggota TNI dan dua pegawai Kafe RM, di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebanyak 51 adegan diperagakan tersangka Bripa CS dalam rekonstruksi yang berlangsung tadi siang, Senin (29/3/2021).

Rekonstruksi digelar selama satu setengah jam sejak pukul 13.30 hingga pukul 15.00 WIB.

Bripka CS dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan.

Baca Juga: Siang Ini, Bripka CS Bakal Peragakan Detik-detik Tembak Mati TNI di Kafe RM

Adegan pertama memperagakan saat awal Bripka CS datang ke Kafe RM.

Selanjutnya, dia memesan dua botol minuman beralkohol merek Black Label. Sampai pada akhirnya menembak mati ketiga korbannya.

Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. (Suara.com/Yasir)

Lagi Mabuk

Bripka CS diketahui menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) subuh.

Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Tangis Istri Korban Penembakan Bripka CS Pecah di Pemakaman

Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi Kafe RM sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.

Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi.

Hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kafe RM, lokasi penembakan anggota TNI [ANTARA]

Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan Kafe RM, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.

Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut.

Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Load More