Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 29 Maret 2021 | 23:33 WIB
Bripka CS (kedua dari kiri), tersangka penembakan anggota TNI dan pegawai Kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)

Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut.

Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Baca Juga: Siang Ini, Bripka CS Bakal Peragakan Detik-detik Tembak Mati TNI di Kafe RM

Load More