Bripka CS (kedua dari kiri), tersangka penembakan anggota TNI dan pegawai Kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)
Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut.
Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Gempar! Penembakan Massal di Dekat Sekolah Lukai 8 Orang di Turki
-
Ramai Disebut Intel, Pangdam Cenderawasih Pastikan 4 Korban KKB Murni Warga Sipil
-
Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil
-
Lagi! Penembakan di Sekolah Filipina, 2 Orang Tewas
-
Sopir Travel Dituduh Intel lalu Ditembak, DPR Mengecam: TPNPB-OPM Jangan Main Hakim Sendiri!
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU