Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 April 2021 | 19:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau perkembangan di Pos Pantau Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021). [ANTARA/Ricky Prayoga]

Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan diskresi dalam penjualan saham di PT Delta Djakarta.

Penjualan aset daerah harus dengan persetujuan DPRD.

"Itu peraturannya. Jika tidak, dianggap melawan hukum," kata Dian dalam pesan singkat, Rabu (17/3).

Dian menuturkan jika Ketua DPRD DKI tidak mau mengambil persetujuan pelepasan saham itu maka jalan terakhirnya adalah pemungutan suara.

"Karena yang diminta persetujuan DPRD sebagai lembaga, bukan jabatan Ketua DPRD," ucapnya.

Load More