Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 05 April 2021 | 19:31 WIB
Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab digelar besok, Selasa (6/4/2021). Sidang Habib Rizieq besok beragendakan putusan sela dari majelis hakim

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," ujarnya dilansir dari Antara.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Orang Habib Rizieq Bongkar Operasi Intelijen Pembusukan FPI

Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Alex mengatakan bahwa jalannya sidang Habib RIzieq yang menghadirkan para terdakwa itu juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Load More