SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (6/4/2021). Di luar pengadilan tampak sepi para simpatisan Habib Rizieq.
Sidang Habib Rizieq hari ini beragendakan putusan sela. Hingga persidangan selesai, tak tampak simpatisan Habib Rizieq yang hadir di depan halaman pengadilan sebagaimana sebelumnya.
Pantauan Suara.com, hanya para awak media yang meliput dan anggota kepolisian serta TNI yang berjaga yang berada di PN Jaktim.
Pemandangan ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, di mana simpatisan Habib Rizieq selalu hadir di depan PN Jaktim.
Baca Juga: Usai Kasus Petamburan, Hakim Lanjut Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Megamendung
Persidangan Habib Rizieq hari ini juga selesai dengan cepat, yakni berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Hal ini berbeda dengan persidangan sebelumnya yang biasanya berakhir sekitar pukul 16.30 WIB sore.
Eksepsi Ditolak
Sementara itu, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Habib Rizieq tidak beralasan hukum.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Rizieq Dijaga Ketat, Antrean Pengunjung PN Jaktim Malah Membludak
Hakim Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.
"Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.
Adapun Habib Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa mendakwa Habib Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Gratis Bisa Diklaim Ratusan Ribu
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu