Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 April 2021 | 12:14 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/12/2020)

SuaraJakarta.id - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengingatkan hakim untuk waspada dalam mengambil keputusan.

Hal itu disampaikannya jelang sidang lanjutan terkait kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq.

Aziz mengingatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara Habib Rizieq akan pertanggungjawaban di akhirat.

Ia menambahkan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam persidangan hari ini, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang HRS di Kasus Petamburan Berlanjut Senin Depan

"Biasa saja, tidak ada persiapan apapun. Menghadapi persidangan dunia santai saja," kata Aziz dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com.

"Justru yang harus waspada itu adalah majelis hakim yang terhormat. Karena, kaki hakim separuh di surga dan separuh di neraka," lanjutnya.

Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Diketahui, sidang Habib Rizieq pada hari ini, Selasa (6/4/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beragendakan putusan sela.

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Habib Rizieq tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Load More