Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 17:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat konferensi pers bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Umar Smith (kanan) usai pertemuan silaturahim keduanya di Kantor Pusat Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). (ANTARA/ HO-Polri)

SuaraJakarta.id - Polisi cabut Surat Telegram Rahasia (TR) larang media beritakan jelek polisi, arogansi polisi dan kekerasan polisi. Pencabutan TR itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Lalu, ditujukan kepada seluruh kapolda.

“Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo larang media beritakan arogansi polisi dan kekerasan polisi.. Ini berdasarkan surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik

Media diminta tayangkan hal-hal baik polisi.

Telegram tersebut ditujukan untuk para Kapolda dan Kabid Humas pertanggal 5 April 202.

Dalam isi telegram tersebut, salah satunya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi Telegram Kapolri tersebut.

Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak diberikan ke media.

Baca Juga: Tuai Kritik, Kapolri Cabut Telegram Larang Media Liput Kekerasan Polisi

Kemudian, kegiatan rekonstruksi juga dilarang ditayangkan secara terperinci.

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

Media massa juga harus menyamarkan gambar wajah dan identitas korban dan keluarga kejahatan seksual, juga para pelaku.

"Media tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran secara detail serta berulang-ulang," jelasnya.

Load More