SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus kepemilikan karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram, Nico Baranoi resmi divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Terkait ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk perkara narkoba dengan terdakwa atas nama Nico akan melakukan banding atas putusan tersebut," ujar Dapot kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (6/4/2021).
Dapot juga menuturkan alasannya mengajukan banding. JPU menilai hukuman yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.
Pasalnya, dasar tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kg ganja.
“(Banding) karena untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya. Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dikarenakan terdakwa Nico hanya sebagai kurir narkoba.
Dirinya pun mempersilakan JPU jika ingin melakukan banding. Hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa.
“Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja, (vonis) Itu hak jaksa ya. (Perihal Banding itu ) hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," pungkasnya.
Baca Juga: BNN Bakar 70 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara
Untuk diketahui, dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja berinisial NB (50), dan DP (32) dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (22/3/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Pasar Kripto Indonesia Kian Matang, Investor Lebih Konservatif dalam Memilih Aset