SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus kepemilikan karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram, Nico Baranoi resmi divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Terkait ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk perkara narkoba dengan terdakwa atas nama Nico akan melakukan banding atas putusan tersebut," ujar Dapot kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (6/4/2021).
Dapot juga menuturkan alasannya mengajukan banding. JPU menilai hukuman yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.
Pasalnya, dasar tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kg ganja.
“(Banding) karena untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya. Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dikarenakan terdakwa Nico hanya sebagai kurir narkoba.
Dirinya pun mempersilakan JPU jika ingin melakukan banding. Hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa.
“Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja, (vonis) Itu hak jaksa ya. (Perihal Banding itu ) hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," pungkasnya.
Baca Juga: BNN Bakar 70 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara
Untuk diketahui, dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja berinisial NB (50), dan DP (32) dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (22/3/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Persita Tangerang Fokus Matangkan Serangan Tanpa 3 Pemain Inti Lawan PSM Makassar
-
Saat Api Melalap Asrama Polsek Serpong, Sri Kartini Selamatkan 'Harta' Paling Berharga
-
Tangis Guru di Tangsel Korban Kebakaran Polsek Serpong: H-3 Menjelang Nikah, Uang dan Souvenir Ludes
-
Persita Tangerang Resmi Pinjam Striker Asing Bhayangkara FC
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta