SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus kepemilikan karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram, Nico Baranoi resmi divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Terkait ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk perkara narkoba dengan terdakwa atas nama Nico akan melakukan banding atas putusan tersebut," ujar Dapot kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (6/4/2021).
Dapot juga menuturkan alasannya mengajukan banding. JPU menilai hukuman yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.
Pasalnya, dasar tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kg ganja.
“(Banding) karena untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya. Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dikarenakan terdakwa Nico hanya sebagai kurir narkoba.
Dirinya pun mempersilakan JPU jika ingin melakukan banding. Hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa.
“Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja, (vonis) Itu hak jaksa ya. (Perihal Banding itu ) hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," pungkasnya.
Baca Juga: BNN Bakar 70 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara
Untuk diketahui, dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja berinisial NB (50), dan DP (32) dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (22/3/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Babak-belur di Markas Persita, Pelatih Madura United Bongkar Biang Keroknya
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
Menertawakan Usia 30 Tahun Bersama Priska Baru Segu Lewat Pertigapuluhan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang