Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Rabu, 07 April 2021 | 11:16 WIB
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pelarian bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berakhir setelah dicokok Tim Satgas KPK. Penangkapan itu terjadi setelah KPK memasukan nama Samin Tan ke dalam daftar pencarian orang.

Samin Tan dinyatakan buron sejak April 2020 lalu itu dicokok ketika sedang berada di sebuah kafe di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021) lalu.

Kronologi penangkapan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar jumpa pers di i Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Di depan awak media, Karyoto mengaku jika penangkapan itu dilakukan tim KPK setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan Samin Tan. 

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK

"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata di. 

Menurut Karyoto, Samin Tan ketika itu berada di sebuah kafe diduga ditemani oleh anak buahnya. Selanjutnya, Tim Satgas KPK pun langsung melakukan penangkapan terhadap Samin Tan.

"Sedang di kafe entah dia (Samin Tan) minum kopi atau apa sama anak buahnya," ucap Karyoto.

Selanjutnya, tersangka Samin Tan pun telah dibawa ke lembaga antirasuah kemarin. Ia, pun langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Dalam konferensi pers, hari ini, Selasa (6/4/2021), KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Samin Tan. Ia ditahan untuk 20 hari pertama mulai 6 April sampai 25 April 2021. 

Baca Juga: KPK Kembali Geruduk Kantor Pemkab Bandung Barat

Untuk mencegah penyebaran covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. 

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Load More