SuaraJakarta.id - Pelarian bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berakhir setelah dicokok Tim Satgas KPK. Penangkapan itu terjadi setelah KPK memasukan nama Samin Tan ke dalam daftar pencarian orang.
Samin Tan dinyatakan buron sejak April 2020 lalu itu dicokok ketika sedang berada di sebuah kafe di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021) lalu.
Kronologi penangkapan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar jumpa pers di i Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Di depan awak media, Karyoto mengaku jika penangkapan itu dilakukan tim KPK setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan Samin Tan.
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata di.
Menurut Karyoto, Samin Tan ketika itu berada di sebuah kafe diduga ditemani oleh anak buahnya. Selanjutnya, Tim Satgas KPK pun langsung melakukan penangkapan terhadap Samin Tan.
"Sedang di kafe entah dia (Samin Tan) minum kopi atau apa sama anak buahnya," ucap Karyoto.
Selanjutnya, tersangka Samin Tan pun telah dibawa ke lembaga antirasuah kemarin. Ia, pun langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Dalam konferensi pers, hari ini, Selasa (6/4/2021), KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Samin Tan. Ia ditahan untuk 20 hari pertama mulai 6 April sampai 25 April 2021.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK
Untuk mencegah penyebaran covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya