SuaraJakarta.id - Pelarian bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berakhir setelah dicokok Tim Satgas KPK. Penangkapan itu terjadi setelah KPK memasukan nama Samin Tan ke dalam daftar pencarian orang.
Samin Tan dinyatakan buron sejak April 2020 lalu itu dicokok ketika sedang berada di sebuah kafe di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021) lalu.
Kronologi penangkapan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar jumpa pers di i Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Di depan awak media, Karyoto mengaku jika penangkapan itu dilakukan tim KPK setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan Samin Tan.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata di.
Menurut Karyoto, Samin Tan ketika itu berada di sebuah kafe diduga ditemani oleh anak buahnya. Selanjutnya, Tim Satgas KPK pun langsung melakukan penangkapan terhadap Samin Tan.
"Sedang di kafe entah dia (Samin Tan) minum kopi atau apa sama anak buahnya," ucap Karyoto.
Selanjutnya, tersangka Samin Tan pun telah dibawa ke lembaga antirasuah kemarin. Ia, pun langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Dalam konferensi pers, hari ini, Selasa (6/4/2021), KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Samin Tan. Ia ditahan untuk 20 hari pertama mulai 6 April sampai 25 April 2021.
Baca Juga: KPK Kembali Geruduk Kantor Pemkab Bandung Barat
Untuk mencegah penyebaran covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga