SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau anak-anak di bawah 9 tahun dan warga lanjut usia (lansia) beribadah di rumah pada Ramadhan 2021.
Menurut Wagub DKI, beribadah di rumah pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak akan mengurangi makna dari Ramadhan itu sendiri.
"Kegiatan beribadah juga boleh, tapi sekali lagi tetap melaksanakan prokes. Seperti yang kami sampaikan, masa pandemi ini tetap terbaik adalah berada di rumah," ujarnya.
Riza menjelaskan bahwa kegiatan seminar, lokakarya, resepsi perkawinan, bahkan buka puasa bersama di tempat umum sudah diizinkan.
Namun protokol kesehatan (prokes) seperti kapasitas dan jam operasional tetap dibatasi. Hal itu juga berlaku dengan ibadah sholat Tarawih di masjid umum.
Ini menyusul izin yang diberikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait ibadah Tarawih dan Idul Fitri di luar rumah.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat, terutama anak-anak di bawah 9 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun tetap berada di rumah.
"Beribadah sangat baik, apalagi di bulan suci Ramadhan, tapi di masa pandemi ini beribadah di rumah tidak mengurangi makna daripada Ramadhan itu sendiri," kata Wagub DKI dilansir dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah memperkenankan masyarakat sholat Tarawih dan Idul Fitri di luar rumah dengan menerapkan dan melaksanakan prokes yang ketat.
Baca Juga: Wagub DKI: Hanya 20 persen Orang Tua Izinkan Anaknya Sekolah Tatap Muka
Untuk sholat Tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas dengan jamaah saling mengenal satu sama lain.
Berita Terkait
-
8 Manfaat Jalan Kaki Pagi bagi Lansia, Sederhana tapi Baik untuk Kesehatan
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya
-
Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi