Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 07 April 2021 | 18:38 WIB
Tangkapan Layar Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Todong Pistol. [Ist]

Farid dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah satu tahun kurungan penjara.

"Kami persangkakan di Pasal 310 ayat 1 UU Lalin. Ancaman hukumamn cuma 1 tahun," sambungnya.

Ringkus Penjual Senjata

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah meringkus AM alias S, penjual senjata yang dibawa Farid untuk menakut-nakuti warga. 

Baca Juga: Polisi Sebut Koboi Farid Keluarkan Senjata di Duren Sawit karena Takut

Setelah diringkus, polisi pun telah menetapkan AM sebagai tersangka.

"Kami kembangkan lagi kemarin sudah kami lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S," kata Yusri

Yusri menyatakan, AM berperan sebagai sosok yang menjual senjata kepada Farid. Kepada AM, Farid membelinya secara langsung.

"Ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S, beli secara langsung," sambungnya.

Dibekuk di Parkiran Mal

Baca Juga: Restock: Startup Pendukung UMKM yang CEO-nya Acungkan Pistol di Duren Sawit

Polisi sebelumya berhasil meringkus pengendara Fortuner yang menjadi pelaku penodongan pistol di  wilayah Duren Sawit, JumatJumat (2/4/2021). Pelaku diciduk saat berada di sebuah parkiran mal di bilangan Jakarta Selatan. 

Load More