SuaraJakarta.id - Tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal ditutup total selama Ramadhan 2021.
Penutupan total tempat hiburan malam di Tangsel juga untuk memenuhi permintaan para ulama.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, seluruh tempat hiburan malam ditutup saat Ramadhan.
"Untuk hiburan yang bersifat karaoke itu ditutup seperti biasa sesuai permintaan ulama," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut, Benyamin menuturkan untuk hiburan lainnya seperti bioskop dan organ tunggal di pernikahan masih dalam pembahasan Pemkot Tangsel.
"Sementara usaha hiburan lainnya masih dibahas. Kalau hiburan pertunjukan nikahan kayak gitu boleh, dengan pembatasan di panggung jangan banyak-banyak. Orgen tunggal boleh asalkan bukan panggung besar," tutur Benyamin.
Sholat Tarawih Diizinkan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel mengizinkan sholat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan tahun ini.
Ada 675 masjid di Tangsel yang siap menggelar sholat Tarawih setelah tahun lalu dilarang karena kasus Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Tangsel Zona Merah Covid Se-Pulau Jawa, Ben: Itu Kasus Lama Baru Terinput
Namun demikian, pelaksanaan sholat Tarawih di masjid harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama, Tarawih boleh. Asalkan tidak lebih dari 50 persen (dari kapasitas masjid)," kata Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Rojak menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Tangsel diizinkan lantaran kasus Covid-19 di Tangsel sudah menurun.
"Alasannya karena penyebaran covid sudah terkendali, menurun, tidak seperti tahun dulu. Jadi tetap kegiatan masyarakat hidup, keagamaan, ekonomi, pendidikan, supaya move on," ungkapnya.
Rojak menuturkan, selain pembatasan jumlah jamaah, para jamaah juga harus membawa sajadah sendiri dan ceramah agama dibatasi hanya 15 menit.
"Dibentuk panitia gugus tugas tingkat masjid, jamaah bawa sajadah sendiri, jaga jarak, lansia enggak boleh ke masjid. Ceramah agama nggak boleh lama, kultum hanya 15 menit. Nuzulul Quran dibolehkan, tapi jamaah enggak boleh 50 persen," paparnya.
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar