SuaraJakarta.id - Tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal ditutup total selama Ramadhan 2021.
Penutupan total tempat hiburan malam di Tangsel juga untuk memenuhi permintaan para ulama.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, seluruh tempat hiburan malam ditutup saat Ramadhan.
"Untuk hiburan yang bersifat karaoke itu ditutup seperti biasa sesuai permintaan ulama," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut, Benyamin menuturkan untuk hiburan lainnya seperti bioskop dan organ tunggal di pernikahan masih dalam pembahasan Pemkot Tangsel.
"Sementara usaha hiburan lainnya masih dibahas. Kalau hiburan pertunjukan nikahan kayak gitu boleh, dengan pembatasan di panggung jangan banyak-banyak. Orgen tunggal boleh asalkan bukan panggung besar," tutur Benyamin.
Sholat Tarawih Diizinkan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel mengizinkan sholat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan tahun ini.
Ada 675 masjid di Tangsel yang siap menggelar sholat Tarawih setelah tahun lalu dilarang karena kasus Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Tangsel Zona Merah Covid Se-Pulau Jawa, Ben: Itu Kasus Lama Baru Terinput
Namun demikian, pelaksanaan sholat Tarawih di masjid harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama, Tarawih boleh. Asalkan tidak lebih dari 50 persen (dari kapasitas masjid)," kata Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Rojak menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Tangsel diizinkan lantaran kasus Covid-19 di Tangsel sudah menurun.
"Alasannya karena penyebaran covid sudah terkendali, menurun, tidak seperti tahun dulu. Jadi tetap kegiatan masyarakat hidup, keagamaan, ekonomi, pendidikan, supaya move on," ungkapnya.
Rojak menuturkan, selain pembatasan jumlah jamaah, para jamaah juga harus membawa sajadah sendiri dan ceramah agama dibatasi hanya 15 menit.
"Dibentuk panitia gugus tugas tingkat masjid, jamaah bawa sajadah sendiri, jaga jarak, lansia enggak boleh ke masjid. Ceramah agama nggak boleh lama, kultum hanya 15 menit. Nuzulul Quran dibolehkan, tapi jamaah enggak boleh 50 persen," paparnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
-
COD Mobil Berujung Sekap: Komplotan Penjahat Tangerang Selatan Dibekuk
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan