Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 08 April 2021 | 09:19 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dicium keningnya oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (Instagram @agusyudhoyono)

SuaraJakarta.id - Usai polemik kisruh dualisme Partai Demokrat, keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengalami masalah baru. Presiden keenam bersama sang anak, Agus Harimurti Yudhoyono dipolisikan lantaran dianggap belum meminta maaf kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sempat dituding terlibat dalam kongres luar biasa Demokrat kubu Moeldoko.

Pelaporan itu dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Garda Demokrasi 98 di Bareskrim Polri, Rabu (7/4/2021) kemarin.

Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama seperti dikutip dari Suara.com, mengatakan, pelaporan dibikin lantaran AHY telah menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Parta Demokrat. Atas tudingan itu, AHY dianggap telah menyebarkan fitnah kepada pemerintah. 

Baca Juga: Pendiri Demokrat Sindir Teman Lama yang Melawan SBY: Ini Lebih Tidak Waras

"Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," kata Azwar di Bareskrim Polri.

Tim pengacara Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan, laporan itu dibuat lantaran AHY dan SBY -- serta pimpinan Partai Demokrat lainnya -- berupaya memfitnah pemerintah. Adapun sejumlah dokumen turut dilampirkan seperti pemberitaan di media massa.

Garda Demokrasi 98 melaporkan eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri, Rabu (7/4/2021). (Suar.com/Yosea Arga)

"Beberapa dokumen-dokumen. Di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legawa minta maaf ke Jokowi," ungkap Yan.

Atas dasar itu, kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15. Dengan demikian, tindakan pelaporan harus ditempuh oleh pihaknya.

"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," pungkas Yan.

Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Gugatan Kubu Moeldoko, Partai Demokrat Pede Pasti Menang

Kubu Moeldoko Desak SBY-AHY ke Jokowi

Kubu Moeldoko akhirnya buka suara terkait sikap pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang di bawah pimpinan eks Panglima TNI itu. Mereka menerima, namun sekaligus meminta Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono meminta maaf.

Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad mengatakan permintaan maaf harus dilakukan AHY sekaligus ayahnya kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dikatakan Rahmad dengan ditolaknya kepengurusan Moeldoko, sekaligus membuktikan tidak ada intervensi pemerintah, seperti selama ini dituduhkan pihak AHY.

Permintaan maaf AHY dan SBY juga diminta ditujukan sekaligus kepada Moeldoko.

"Sebagai hamba yang beriman dan menjelang puasa Ramadan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, pemerintah dan kepada Bapak Moeldoko karena telah menuduh macam-macam," kata Rahmad melalui keterangan resminya, Jumat (2/4/2021).

Rahmad mengatakan penolakan pemerintah juga membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepada Moeldoko seoama ini hanya menjadi fitnah tidak bertanggung jawab. Di mana pihak-pihak tertentu menuduh ada pemerintah di balik langkah Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

"Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat," kata Rahmad.

Tuding Jokowi Terlibat Dualime di Demokrat

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly  sebelumnyamenyesalkan soal adanya tudingan kepada pemerintah terkait dualisme kepemimpinan Partai Demokrat. Pernyataan itu disampaikan Yasonna usai pemerintah menolak pengesahan KLB Demokrat di Deli Serdang atau kubu Moledoko.

"Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan parpol ini," ujar Yasonna saat konferensi pers, Rabu (31/3/2021) dilansir dari Terkini.id--media jaringan Suara.com.

"Kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah parpol," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga memaparkan, Menkumham memutuskan menolak permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Sebab dianggap kurang melengkapi syarat administrasi pengesahan. Pemaparan dilakukan melalui konferensi pers yang digelar secara virtual.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC," tutur Yasonna.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," putusnya.

Sehingga, kepempimpinan resmi Partai Demokrat masih dijabat AHY.

Load More