SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang.
Untuk itu, Wagub DKI meminta para pengusaha memberikan THR ke pekerja atau karyawan secara tepat waktu.
"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Riza, Jumat (9/4/2021).
Riza meminta agar para pengusaha tidak lagi menunda-nunda apabila sudah waktunya mengeluarkan THR.
Wagub DKI meyakini, setiap pengusaha dan pimpinan perusahaan bisa mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh.
"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," kata Riza.
Soal mekanisme pembayaran THR apakah dicicil seperti tahun sebelumnya, Wagub DKI menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.
"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," kata Riza dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR.
Baca Juga: THR 2021 Kapan Dibayarkan? Ini Kata Disnakertrans Bantul
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.
Terkait dengan sanksi dan pengawasan yang akan diterapkan apabila keputusan pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh.
"Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja," ujar dia.
Presiden Joko Widodo telah mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.
Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.
Berita Terkait
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Ancam Mundur Jika Menkeu Purbaya Turunkan Harga BBM?
-
Cek Fakta: Viral Demo Mahasiswa Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini Faktanya
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun