Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 10 April 2021 | 07:05 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang.

Untuk itu, Wagub DKI meminta para pengusaha memberikan THR ke pekerja atau karyawan secara tepat waktu.

"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Riza, Jumat (9/4/2021).

Riza meminta agar para pengusaha tidak lagi menunda-nunda apabila sudah waktunya mengeluarkan THR.

Baca Juga: THR 2021 Kapan Dibayarkan? Ini Kata Disnakertrans Bantul

Wagub DKI meyakini, setiap pengusaha dan pimpinan perusahaan bisa mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh.

"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," kata Riza.

Soal mekanisme pembayaran THR apakah dicicil seperti tahun sebelumnya, Wagub DKI menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.

"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," kata Riza dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR.

Baca Juga: Senin Sebelum Puasa, Buruh Demo Besar Minta THR Lebaran Jangan Dicicil

"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.

Load More