Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 10 April 2021 | 20:25 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Antara)

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 1.821
- Denda = 35
- Jumlah = 1.856

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 1
- Teguran Tertulis = 10
- Pembubaran = 4
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 295
- Jumlah = 311

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 15
Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 274
- Jumlah = 290

• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp. 5.750.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0
- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 10.000.000
- Jumlah = Rp. 15.750.000.

Baca Juga: Masjid di DKI Jakarta Siap Menggelar Shalat Tarawih

Load More