SuaraJakarta.id - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin angkat bicara terkait kebijaran larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung saat Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Terkait ini, Wapres Ma'ruf mengatakan bahwa larangan itu lantaran pengalaman tahun lalu, di mana terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik.
Mantan Rais Aam PBNU ini menambahkan, hukum mudik adalah sunah atau bukanlah sebuah keharusan. Namun mencegah penyebaran wabah penyakit hukumnya adalah wajib.
Hal itu disampaikan Wapres Ma’ruf dalam keterangan foto di Instagram resminya yang dikutip SuaraJakarta.id, Minggu (11/4/2021).
"Untuk itulah kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi mencegah penyebaran wabah penyakit hukumnya wajib," ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf juga mengingatkan daerah yang masuk zona merah Covid-19 dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemudahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan sholat Tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan Covid-19.
Hal itu juga telah disampaikannya saat membuka acara Syiar Islam dan Istighosah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan melalui konferensi video.
Baca Juga: ASN DKI Nekat Mudik saat Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi
"Saya tegaskan bahwa ibadah berjamaah di masjid, seperti sholat Tarawih dan tadarus itu hukumnya sunah. Sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya itu hukumnya wajib," tuturnya.
"Karena itu, saya meminta segenap kaum muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19," pungkas Wapres Ma’ruf.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis Pos Indonesia 2026, Cek Syarat dan Rute Perjalanan
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
Rest Area Heritage Km Berapa? Cek Lokasi dan Fasilitasnya untuk Referensi Mudik
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib