SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik Lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, akan ada sanksi bagi ASN DKI bila masih nekat mudik Lebaran.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," ujarnya di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
Riza menambahkan, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," imbuhnya.
Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.
"Tidak perlu mudik, Lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membuat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Bandel! Ternyata Banyak Perusahaan Nunggak THR Karyawan Lebaran Tahun Lalu
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.
ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.897 Ijazah Siswa Jakarta, Anggarkan Rp7,6 Miliar
-
Pemprov DKI Jakarta Kembali Poles Ulang Patung Pancoran
-
Ahmad Doli: Kinerja ASN Masih Dipertanyakan, Tak Layak Bicara Kenaikan Gaji
-
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya
-
Publik Kecam Insiden Lagu Ultah Camat Saat HUT RI: Bukan Miskomunikasi, Tapi Mis-Empati
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar