SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali menegaskan aturan terkait larangan sahur on the road atau kegiatan sahur di jalan.
Larangan sahur on the road atau SOTR ini mencakup wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan 2021.
Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
"Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadhannya itu, kita akan larang," kata Fadil dilansir dari Antara.
Fadil menilai tradisi sahur on the road kerap berujung dengan hal negatif yang berujung meresahkan masyarakat.
Dia juga memastikan akan menindak tegas mereka yang nekat melakukan sahur on the road tahun ini.
"Jadi tradisi sahur on the road itu kita akan larang, kita akan tindak. Tidak ada SOTR yang bergerombol, balap-balapan itu bukan sahur namanya. Itu namanya kebut-kebutan di bulan Ramadhan, itu akan kita tindak," tegasnya.
Larangan sahur on the road tersebut akan dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang berlangsung 12-25 April 2021.
Fadil juga mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini sebagai persiapan jelang diberlakukannya larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya, Ini yang Disasar Polda Metro Selama Ramadhan
Operasi ini juga bertujuan mengatasi gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh prilaku berkendara yang berisiko.
"Meminimalisir gangguan Kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara knalpot bising dan melaksanakan manajemen lalu lintas dalam mengantisipasi arus mudik," tambahnya.
Dia juga mengatakan operasi ini tidak hanya soal larangan mudik Lebaran dan protokol kesehatan, tetapi juga menyoroti soal tertib berlalu lintas dan kegiatan kemanusiaan dengan membagikan masker dan melaksanakan tes usap antigen gratis dan bakti sosial kepada masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi Apik Lintas Cabor: Jonatan Christie Satu Lapangan dengan Daniel Wenas hingga Witan
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
PBSI Siapkan Transformasi Besar: Sistem Pembinaan Kini Berbasis Data dan Bukti Lapangan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?