SuaraJakarta.id - Restoran di Jakarta boleh buka selama puasa, namun dilarang gelar live musik. Hal itu bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di berbagai sektor.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan dan restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan 1442 H dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan.
Ia menerangkan, kegiatan usaha rumah makan dan restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” tegasnya.
Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, ia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.
Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Baca Juga: Suhu Udara di Sumut Capai 33 Derajat Celcius Selama Ramadhan
Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.
Berita Terkait
-
11 Jam Live TikTok di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
-
Salah Lirik Lagi? Iis Dahlia Kali ini Ngomel Dikata-katain
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Aktor & Musisi Iqbaal Ramadhan Jadi Brand Ambassador Ugreen di Indonesia
-
Kasus Bibi Kelinci Disorot Anggota DPR, Zendhy Kusuma Cerita Dampak Cyberbullying
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya