SuaraJakarta.id - Restoran di Jakarta boleh buka selama puasa, namun dilarang gelar live musik. Hal itu bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di berbagai sektor.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan dan restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan 1442 H dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan.
Ia menerangkan, kegiatan usaha rumah makan dan restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” tegasnya.
Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, ia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.
Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Baca Juga: Suhu Udara di Sumut Capai 33 Derajat Celcius Selama Ramadhan
Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.
Berita Terkait
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya
-
Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit