Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 April 2021 | 11:26 WIB
Pengunjung menikmati hidangan di salah satu restoran kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

SuaraJakarta.id - Restoran di Jakarta boleh buka selama puasa, namun dilarang gelar live musik. Hal itu bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di berbagai sektor.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan dan restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan 1442 H dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan.

Baca Juga: Suhu Udara di Sumut Capai 33 Derajat Celcius Selama Ramadhan

Ia menerangkan, kegiatan usaha rumah makan dan restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” tegasnya.

Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, ia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di Kabupaten Probolinggo Tersisa 3 Orang

Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.

Load More