SuaraJakarta.id - Pelaku derek liar yang viral peras sopir truk di keluar tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hanya dijerat pasal pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lantaran belum ada laporan dari korbannya.
"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).
Sambodo menyebutkan pihaknya saat ini hanya bisa mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas.
"Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," tambahnya.
Dia juga menambahkan STNK kendaraan derek liar tersebut sudah mati sejak 2012 lalu.
Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan mencegat truk derek liar yang videonya viral di media sosial akibat pemerasan terhadap seorang pengemudi truk yang mogok di exit Tol Halim, Jakarta Timur.
Saat itu petugas menemukan empat orang yang berada di dalam truk. Namun tiga di antaranya langsung melarikan diri dan satu orang berinisial YJ berhasil diamankan.
Baca Juga: Bikin Publik Ngelus Dada, Menu Ini Mendadak Masuk Promo Ramadan
Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.
"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar korban dalam video viral tersebut.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar