SuaraJakarta.id - Pelaku derek liar yang viral peras sopir truk di keluar tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hanya dijerat pasal pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lantaran belum ada laporan dari korbannya.
"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).
Sambodo menyebutkan pihaknya saat ini hanya bisa mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas.
"Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," tambahnya.
Dia juga menambahkan STNK kendaraan derek liar tersebut sudah mati sejak 2012 lalu.
Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan mencegat truk derek liar yang videonya viral di media sosial akibat pemerasan terhadap seorang pengemudi truk yang mogok di exit Tol Halim, Jakarta Timur.
Saat itu petugas menemukan empat orang yang berada di dalam truk. Namun tiga di antaranya langsung melarikan diri dan satu orang berinisial YJ berhasil diamankan.
Baca Juga: Bikin Publik Ngelus Dada, Menu Ini Mendadak Masuk Promo Ramadan
Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.
"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar korban dalam video viral tersebut.
Berita Terkait
-
Lebih Parah dari Pati dan Cirebon, Balikpapan Naikkan PBB hingga 3.000 Persen
-
OTT Wamenaker Noel, KPK Sita 22 Kendaran Mewah
-
Tragis! Perempuan Brebes Duel Maut dengan Kobra Jelang Salat Isya: Ular Mati, Sumyati Meninggal
-
Garasi Wamenaker Noel 'Dikosongkan' KPK, Lobi Gedung Merah Putih Jadi 'Showroom Dadakan'
-
'Ini Ganjil Sekali!', Dokter Tifa Bongkar Keanehan di Balik Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar