SuaraJakarta.id - Pegiat media sosial mengkritik larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan di yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang, Banten.
Pemkot Serang sebelumnya memang mengeluarkan surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam surat itu diatur mengenai jam operasional restoran dan sejenisnya, di mana tutup mulai pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Terkait ini, Eko Kuntadhi pun memberikan kritikan yang disampaikan dalam YouTube Cokro TV berjudul "Eko Kuntadhi: Kok Serang, Kayak Negeri Taliban?" pada Kamis (15/4/2021).
"Satpol PP di Serang menjalankan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur soal warung makan di bulan Ramdhan," kata Eko.
"Wajar sih, Perda ini dibuat di zaman SBY lah kira-kira. Zaman ketika Indonesia hendak digiring menjadi negeri Taliban," lanjutnya dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com—Jumat (16/4/2021).
Eko lalu menyindir bahwa mungkin pembuat aturan ketika itu menganggap bahwa iman masyarakat Serang tipis.
"Jika mereka puasa, mereka harus dilindungi agar puasa mereka nggak batal. Bentuk perlindungannya, semua warung makan harus ditutup agar masyarakat tidak tergoda," katanya.
Eko Kuntadhi lantas mengaitkan bahwa dampak dari kebijakan itu adalah para pelaku usaha yang menjual makanan di Serang harus gigit jari setiap Ramadhan.
Baca Juga: Kemenag Minta Larangan Warung Nasi Buka Siang saat Ramadhan Ditinjau Ulang
Ia juga mengangkat bahwa para pelaku usaha ini mayoritas adalah para perempuan atau 'emak-emak.'
"Nah, Perda ini mempersekusi mereka.Dari berbagai kajian, memang Perda-Perda diskriminatif selalu menjadikan perempuan sebagai korban," tandas Eko Kuntadhi.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa baginya, larangan warung nasi buka siang hari saat Ramadhan adalah peraturan yang diskriminatif dan lucu.
"Padahal ini Indonesia, negara demokrasi yang mengakui hak semua warga negara. Ini Indonesia, bukan negeri Taliban. Dan Serang ada di Indonesia bukan di Afganistan" tegas Eko Kuntadhi.
Ditinjau Ulang
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga meminta kebijakan terkait larangan warung nasi buka siang hari saat Ramadhan ditinjau ulang.
Berita Terkait
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Jefri Nichol dan Jule Diduga Sedang Liburan Bersama di Bali
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara
-
Tak Perlu Renovasi Mahal, Ini 7 Modifikasi Rumah Sederhana untuk Antisipasi Banjir
-
7 Aplikasi HP untuk Pantau Banjir & Info Darurat, Wajib Diinstal Saat Musim Hujan
-
Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%