Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 03:50 WIB
Anggota Satpol PP Kota Serang menempelkan aturan larangan warung nasi buka siang hari selama bulan Ramadhan 1442 hijriah. [Dok. Bantennews]

SuaraJakarta.id - Pegiat media sosial mengkritik larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan di yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang, Banten.

Pemkot Serang sebelumnya memang mengeluarkan surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam surat itu diatur mengenai jam operasional restoran dan sejenisnya, di mana tutup mulai pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Terkait ini, Eko Kuntadhi pun memberikan kritikan yang disampaikan dalam YouTube Cokro TV berjudul "Eko Kuntadhi: Kok Serang, Kayak Negeri Taliban?" pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Kemenag Minta Larangan Warung Nasi Buka Siang saat Ramadhan Ditinjau Ulang

"Satpol PP di Serang menjalankan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur soal warung makan di bulan Ramdhan," kata Eko.

"Wajar sih, Perda ini dibuat di zaman SBY lah kira-kira. Zaman ketika Indonesia hendak digiring menjadi negeri Taliban," lanjutnya dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com—Jumat (16/4/2021).

Eko lalu menyindir bahwa mungkin pembuat aturan ketika itu menganggap bahwa iman masyarakat Serang tipis.

"Jika mereka puasa, mereka harus dilindungi agar puasa mereka nggak batal. Bentuk perlindungannya, semua warung makan harus ditutup agar masyarakat tidak tergoda," katanya.

Eko Kuntadhi lantas mengaitkan bahwa dampak dari kebijakan itu adalah para pelaku usaha yang menjual makanan di Serang harus gigit jari setiap Ramadhan.

Baca Juga: Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan

Ia juga mengangkat bahwa para pelaku usaha ini mayoritas adalah para perempuan atau 'emak-emak.'

"Nah, Perda ini mempersekusi mereka.Dari berbagai kajian, memang Perda-Perda diskriminatif selalu menjadikan perempuan sebagai korban," tandas Eko Kuntadhi.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa baginya, larangan warung nasi buka siang hari saat Ramadhan adalah peraturan yang diskriminatif dan lucu.

"Padahal ini Indonesia, negara demokrasi yang mengakui hak semua warga negara. Ini Indonesia, bukan negeri Taliban. Dan Serang ada di Indonesia bukan di Afganistan" tegas Eko Kuntadhi.

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi. [YouTube/Cokro TV]

Ditinjau Ulang

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga meminta kebijakan terkait larangan warung nasi buka siang hari saat Ramadhan ditinjau ulang.

Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan warung nasi dan sejenisnya buka pada siang hari selama Ramadhan.

Sebab, kata dia, yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (16/4/2021).

"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," sambungnya.

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari saat Ramadhan di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Kebijakan Berlebihan

Pihak Kemenag juga menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul.

Menurut dia, larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Load More