Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 21:01 WIB
Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Utan Kemayoran di kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pembangunan tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai daerah resapan air kota tidak masalah.

Bahkan, lanjut Wagub DKI, hal itu tidak terkategorikan sebagai melanggar peraturan daerah (Perda).

"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Malahan, Wagub DKI menyerahkan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya lahan tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.

Baca Juga: PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi

Tak cuma itu, Wagub menyebut Pemprov DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.

"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi memfasilitasi dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," tutur Wagub DKI dilansir dari Antara.

RTH sendiri, punya peran sangat penting. Keberadaan RTH salah satunya menangani banjir atau mengurangi efek rumah kaca.

Saat ini keberadaan RTH di Jakarta masih sangat jauh dari target, yakni hanya 9,9 persen saja dari target 30 persen.

Sejauh ini memang banyak rumah ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH.

Baca Juga: Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ

Sementara, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Lukmanul Hakim juga telah mengonfirmasi hal ini.

Menurutnya RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mengantisipasi banjir Jakarta justru diserobot oleh bangunan sekolah dan tempat ibadah.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan jumlah lahan yang disalahgunakan itu, namun hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun di Jakarta dan membuat lahan RTH Ibu Kota kian menyusut.

"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH," kata Lukmanul

Kendati begitu, Lukmanul meminta agar bangunan yang sudah terlanjur berdiri di zona RTH ini agar ke depannya tidak dipermasalahkan aspek legalnya, sehingga lahan itu tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.

Cara melegalkan bangunan yang sudah menyerobot lahan RTH tersebut adalah dengan merumus ulang sejumlah poin penting yang tertuang dalam berbagai peraturan daerah.

Load More