SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pembangunan tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai daerah resapan air kota tidak masalah.
Bahkan, lanjut Wagub DKI, hal itu tidak terkategorikan sebagai melanggar peraturan daerah (Perda).
"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Malahan, Wagub DKI menyerahkan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya lahan tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.
Tak cuma itu, Wagub menyebut Pemprov DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.
"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi memfasilitasi dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," tutur Wagub DKI dilansir dari Antara.
RTH sendiri, punya peran sangat penting. Keberadaan RTH salah satunya menangani banjir atau mengurangi efek rumah kaca.
Saat ini keberadaan RTH di Jakarta masih sangat jauh dari target, yakni hanya 9,9 persen saja dari target 30 persen.
Sejauh ini memang banyak rumah ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH.
Baca Juga: PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi
Sementara, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Lukmanul Hakim juga telah mengonfirmasi hal ini.
Menurutnya RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mengantisipasi banjir Jakarta justru diserobot oleh bangunan sekolah dan tempat ibadah.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan jumlah lahan yang disalahgunakan itu, namun hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun di Jakarta dan membuat lahan RTH Ibu Kota kian menyusut.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH," kata Lukmanul
Kendati begitu, Lukmanul meminta agar bangunan yang sudah terlanjur berdiri di zona RTH ini agar ke depannya tidak dipermasalahkan aspek legalnya, sehingga lahan itu tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.
Cara melegalkan bangunan yang sudah menyerobot lahan RTH tersebut adalah dengan merumus ulang sejumlah poin penting yang tertuang dalam berbagai peraturan daerah.
Berita Terkait
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?