Saat ini Bapemperda DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta sedang membahas tiga rancangan perda tata ruang di ibu kota.
Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Lukmanul meminta agar rancangan perubahan zonasi di DKI Jakarta.berpihak pada keberadaan rumah ibadah dan sekolah.
"Harus dirumuskan sedari awal. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi shalat sambil mikir mushalahnya bakal digusur," ujarnya menambahkan.
Tempat Ibadah di RTH
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, ada masalah mengenai pendirian rumah ibadah di atas RTH di kompleks Taman Villa Meruya (TVM).
Warga sendiri menegaskan tidak keberatan dengan rencana pendirian tempat ibadah. Tapi lokasinya diharapkan sesuai site plan yang sudah dibuat pengembang dan tidak menggunakan lahan taman kota atau ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua RT 05/RW 10, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Hendro Hananto menjelaskan, sejumlah warga RW 10 tidak keberatan dengan rencana warga lainnya yang membentuk tim pemrakarsa untuk mendirikan masjid.
Namun, lokasi pembangunannya seharusnya bukan di lahan taman kota atau RTH, melainkan di atas lahan yang dikenal dengan nama sarana suka ibadah (SSI).
Dijelaskannya, di atas lahan hijau seluas 1.078 meter persegi sudah ada bangunan kantor RW untuk kepentingan dua wilayah yakni Tangerang dan Jakarta Barat, serta seluruh warga TVM.
Baca Juga: PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi
RTH itu digunakan untuk fasilitas umum (fasum) bagi semua warga dan sesuai dengan site plan yang diserahkan pengembang ke Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Site plan-nya sudah jelas bahwa tanah seluas 1.078 meter persegi di Blok C1 yang sekarang diminta tim pemrakarsa itu sebenarnya adalah lahan hijau atau taman kota. Zonasinya H2, ruang terbuka hijau dan itu untuk fasilitas umum, untuk masyarakat di dua wilayah," tegasnya, Kamis (15/4/2021).
Taman Villa Meruya, lanjut Hendro, memiliki lahan SSI seluas 312 meter persegi, sarana suka kesehatan 362 meter persegi, dan sarana suka pendidikan 1.655 meter persegi yang masih kosong dan bisa digunakan untuk mendirikan tempat ibadah.
"Jadi di situ ada tanah kosong kurang lebih 2.300 meter persegi. SSI itu sesuai site plan dan kalau memang mau dipakai teman-teman muslim untuk mendirikan rumah ibadah, warga tidak keberatan," jelasnya.
Lebih jauh, Hendro menyebutkan bahwa warga juga sudah berinisiatif mengajukan penambahan luas lahan 1.000 meter persegi sehingga menjadi 1.300 meter untuk SSI ke Pemprov DKI Jakarta pada 18 Desember 2019. Namun, permohonan penambahan lahan fasum dan fasilitas sosial untuk tempat ibadah itu tidak mendapat respons.
"Kita sudah cek ke Pemkot Jakarta Barat dan sebenarnya sudah ada proses, tetapi harus menunggu disposisi Pemprov DKI. Namun, kemudian enggak ada kejelasannya," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'
-
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!
-
Terlalu Menakutkan bagi Anak-anak, Pemprov DKI Jakarta Copot Iklan Film Horor di Ruang Publik
-
Pakai Foto AI Buat Respons Laporan Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang