Tasmalinda
Minggu, 11 Januari 2026 | 18:19 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara dan delapan orang lainnya terkait suap.
  • Total uang suap yang diamankan mencapai sekitar Rp6 miliar dari praktik ilegal tersebut.
  • Dugaan kerugian negara signifikan akibat penghilangan kewajiban pajak bernilai hingga Rp59 miliar.

SuaraJakarta.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jajaran pegawai pajak di Jakarta Utara terus menyita perhatian publik. Bukan hanya karena nilai suap yang fantastis, tetapi juga karena dugaan pajak negara hingga Rp59 miliar diduga “dilenyapkan” lewat praktik ilegal.

Berikut rangkuman fakta-fakta terbaru yang paling dicari pembaca dan relevan untuk memahami skandal ini

1. OTT Menjerat Kepala Kantor Pajak Jakut
KPK memastikan OTT ini menjerat kepala kantor pajak di wilayah Jakarta Utara, bersama sejumlah pegawai pajak lainnya serta pihak swasta. Penindakan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti awal dugaan suap terkait pengurusan pajak.

2. Total 8 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, 8 orang diamankan, terdiri dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta. Keterlibatan banyak pihak ini menguatkan dugaan bahwa praktik suap dilakukan secara terstruktur, bukan perbuatan individu semata.

Lima tersangka itu yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

3. Nilai Suap Capai Rp6 Miliar
Dari OTT ini, KPK mengamankan uang tunai dan aset bernilai sekitar Rp6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan agar kewajiban pajak suatu perusahaan atau pihak tertentu dapat dikurangi.

4. Pajak Rp59 Miliar Diduga Dihapus
Tak hanya soal uang suap, kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan penghilangan atau pengurangan kewajiban pajak hingga Rp59 miliar. Angka ini memicu kemarahan publik karena berpotensi merugikan penerimaan negara secara signifikan.

5. Modus: “Atur” Nilai Pajak Lewat Jalur Belakang
Modus yang diduga digunakan adalah pengaturan nilai pajak melalui komunikasi nonprosedural antara wajib pajak dan oknum pegawai pajak. Kesepakatan gelap ini kemudian “dibayar” dengan suap agar hasil pemeriksaan sesuai keinginan pemberi.

6. KPK Dalami Peran Masing-Masing
Hingga kini, KPK masih mendalami peran tiap pihak—siapa penerima utama, siapa perantara, dan siapa pemberi suap. Penelusuran aliran uang juga dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya

7. DJP dan Kemenkeu Jadi Sorotan Publik
Kasus ini otomatis menyeret perhatian publik ke Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Publik menunggu langkah tegas berupa evaluasi internal dan perbaikan sistem agar praktik serupa tidak terus berulang.

Skandal ini bukan sekadar OTT biasa. Dugaan penghilangan pajak bernilai puluhan miliar rupiah dinilai berdampak langsung pada penerimaan negara, karena potensi pemasukan yang seharusnya masuk ke kas negara diduga hilang.

Pada saat yang sama, praktik ini mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Lebih jauh, kasus tersebut kembali menguji kepercayaan publik terhadap institusi pajak, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas penerimaan negara.

Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari penanganan kasus ini, mulai dari penetapan tersangka, pengungkapan jaringan yang lebih luas, hingga penerapan sanksi tegas agar praktik serupa tidak terulang.

Load More