Muhammad Yunus
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi: Jeep Wrangler Rubicon di Gedung KPK

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai 189.000 dolar Singapura dan dua unit kendaraan roda empat.

Dari operasi tangkap tangan di Jakarta terkait kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Asep mengatakan dua unit mobil yang disita KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu masing-masing satu unit mobil Rubicon di rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.

Dan satu unit mobil Pajero milik Dicky di rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya.

Untuk kasus tersebut, KPK melakukan OTT pada empat lokasi di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yakni pada 13 Agustus 2025 dengan menangkap sembilan orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).

KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut merupakan OTT keempat yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada tahun 2025.

Baca Juga: OTT Direksi BUMN di Jakarta, KPK Amankan Uang Rp2 Miliar

3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

KPK menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi Jabodetabek, yakni pada 13 Agustus 2025, dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut Asep mengatakan tersangka DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka DIC, kata dia, merupakan tersangka penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Load More