SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pembangunan tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai daerah resapan air kota tidak masalah.
Bahkan, lanjut Wagub DKI, hal itu tidak terkategorikan sebagai melanggar peraturan daerah (Perda).
"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Malahan, Wagub DKI menyerahkan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya lahan tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.
Tak cuma itu, Wagub menyebut Pemprov DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.
"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi memfasilitasi dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," tutur Wagub DKI dilansir dari Antara.
RTH sendiri, punya peran sangat penting. Keberadaan RTH salah satunya menangani banjir atau mengurangi efek rumah kaca.
Saat ini keberadaan RTH di Jakarta masih sangat jauh dari target, yakni hanya 9,9 persen saja dari target 30 persen.
Sejauh ini memang banyak rumah ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH.
Baca Juga: PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi
Sementara, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Lukmanul Hakim juga telah mengonfirmasi hal ini.
Menurutnya RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mengantisipasi banjir Jakarta justru diserobot oleh bangunan sekolah dan tempat ibadah.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan jumlah lahan yang disalahgunakan itu, namun hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun di Jakarta dan membuat lahan RTH Ibu Kota kian menyusut.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH," kata Lukmanul
Kendati begitu, Lukmanul meminta agar bangunan yang sudah terlanjur berdiri di zona RTH ini agar ke depannya tidak dipermasalahkan aspek legalnya, sehingga lahan itu tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.
Cara melegalkan bangunan yang sudah menyerobot lahan RTH tersebut adalah dengan merumus ulang sejumlah poin penting yang tertuang dalam berbagai peraturan daerah.
Berita Terkait
-
Atasi Macet TB Simatupang, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Tambahan Tol Fatmawati
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Terungkap! Kepala Cabang Bank Korban Pembunuhan Beri Kartu Nama ke Otak Penculikan
-
Djamari Chaniago Sampaikan Ini dalam Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali
-
Hakim Berduka, Sidang Putusan Dugaan TPPU Korupsi Nikel Blok Mandiodo Ditunda