Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 17 April 2021 | 03:30 WIB
Ilustrasi buka puasa bersama atau bukber. [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraJakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaran mengadakan kegiatan buka puasa bersama atau bukber.

Larangan kegiatan bukber itu dibuat oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021.

Surat itu ditandatangani Kamis (15/4/2021) kemarin. Surat tersebut mengatur tentang Himbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Kegiatan Buka Puasa atau Sahur Bersama.

Dalam surat itu, kegiatan bukber dinilai bisa memicu terjadinya penyebaran Covid-19. Apalagi dilakukan dengan banyak orang yang berinteraksi satu sama lain.

Baca Juga: Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M

“Para kepala perangkat daerah/ unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain,” ujar Marullah dalam suratnya dikutip Suara.com, Jumat (16/4/2021).

Karena itu, Marullah meminta agar para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk bukber atau santap sahur bersama keluarga di rumah saja.

“Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama,” katanya.

Dalam surat itu, tidak ada ketentuan sanksi yang diatur bila melanggar larangan bukber. Larangan tersebut hanya berupa imbauan untuk dipatuhi para ASN.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," pungkas Sekda DKI.

Baca Juga: Berkat Toa Masjid, Pemprov DKI Klaim Berhasil Turunkan Kebakaran 31 Persen

Load More