SuaraJakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaran mengadakan kegiatan buka puasa bersama atau bukber.
Larangan kegiatan bukber itu dibuat oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021.
Surat itu ditandatangani Kamis (15/4/2021) kemarin. Surat tersebut mengatur tentang Himbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Kegiatan Buka Puasa atau Sahur Bersama.
Dalam surat itu, kegiatan bukber dinilai bisa memicu terjadinya penyebaran Covid-19. Apalagi dilakukan dengan banyak orang yang berinteraksi satu sama lain.
“Para kepala perangkat daerah/ unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain,” ujar Marullah dalam suratnya dikutip Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Karena itu, Marullah meminta agar para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk bukber atau santap sahur bersama keluarga di rumah saja.
“Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama,” katanya.
Dalam surat itu, tidak ada ketentuan sanksi yang diatur bila melanggar larangan bukber. Larangan tersebut hanya berupa imbauan untuk dipatuhi para ASN.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," pungkas Sekda DKI.
Baca Juga: Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M
Berita Terkait
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
5 Tempat Bukber Estetik di Jogja, Harga Terjangkau Mulai Rp5 Ribuan Saja
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya