SuaraJakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaran mengadakan kegiatan buka puasa bersama atau bukber.
Larangan kegiatan bukber itu dibuat oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021.
Surat itu ditandatangani Kamis (15/4/2021) kemarin. Surat tersebut mengatur tentang Himbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Kegiatan Buka Puasa atau Sahur Bersama.
Dalam surat itu, kegiatan bukber dinilai bisa memicu terjadinya penyebaran Covid-19. Apalagi dilakukan dengan banyak orang yang berinteraksi satu sama lain.
“Para kepala perangkat daerah/ unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain,” ujar Marullah dalam suratnya dikutip Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Karena itu, Marullah meminta agar para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk bukber atau santap sahur bersama keluarga di rumah saja.
“Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama,” katanya.
Dalam surat itu, tidak ada ketentuan sanksi yang diatur bila melanggar larangan bukber. Larangan tersebut hanya berupa imbauan untuk dipatuhi para ASN.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," pungkas Sekda DKI.
Baca Juga: Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M
Berita Terkait
-
Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah
-
Detik-Detik 3 ASN Ditembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Purbaya Bantah Gaji ASN Daerah Kini Dibayar dari Bank Himbara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar