Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 April 2021 | 19:38 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui adanya kelebihan pembayaran untuk pengadaan robot pemadam kebakaran sebesar Rp 6,5 miliar. Namun sebagian besar uang itu sudah dikembalikan ke Pemprov DKI.

Riza mengatakan uang lebih yang dikembalikan baru senilai Rp 5 miliar. Artinya masih ada lebihan dana Rp 1,5 miliar yang belum dikembalikan.

"Terkait Damkar sudah saya tanyakan ke Kepala Dinasnya, itu memang ada kelebihan bayar senilai Rp 6,5 miliar dan sudah dikembalikan, sisanya tinggal Rp 1,5 miliar-Rp1,6 miliar," ujar Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Menurut Wagub DKI, temuan kelebihan pembayaran itu terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Setelah itu BPK pun meminta agar uang lebih itu ditagih.

Baca Juga: Anies Kelebihan Bayar Alat Damkar Rp6,5 M, PDIP: Jangan-jangan Ada Lagi

"Ada item-item yang dirasa kurang pas oleh BPK, sehingga itu dianggap tidak rasional, dianggap harus dikembalikan," jelasn Wagub DKI.

Menurutnya, temuan BPK itu harus dihormati. Permintaan tindak lanjut juga harus segera dilakukan.

"BPK adalah lembaga audit yang tertinggi, tentu kami harus patuh dan taat," tegasnya.

Pihaknya pun telah melayangkan tagihan kepada perusahaan swasta yang menjual robot damkar itu.

"Bukan Pemprov DKI, itu dari pihak swasta yang mengembalikan," kata Wagub DKI.

Baca Juga: Penyebab Ruko di Pasar Cibinong Bogor Terbakar Gegara Kulkas

Berikut rincian 4 paket pembelian alat yang lebih bayar:

1. Unit Submersible

  • Harga riil: Rp 9 miliar
  • Nilai kontrak: Rp 9,7 miliar
  • Selisih: Rp 761 juta

2. Unit Quick Response

  • Harga riil: Rp 36 miliar
  • Nilai kontrak: Rp 39 miliar
  • Selisih: Rp 3,4 miliar

3. Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal

  • Harga riil: Rp 7 miliar
  • Nilai kontrak: Rp 7,8 miliar
  • Selisih: Rp 844 juta

4. Unit Pengurai Material

  • Harga riil: Rp 32 miliar
  • Nilai kontrak: Rp 33 miliar
  • Selisih: Rp 1,4 miliar

Load More