SuaraJakarta.id - Jadwal sholat Jakarta dan jadwal buka puasa wilayah DKI Jakarta, Sabtu (17/4/2021).
Jadwal sholat Jakarta dan jadwal buka puasa Jakarta ini berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama.
Jadwal Sholat Jakarta, Sabtu 17 April
- Subuh pukul 04:38 WIB
- Terbit pukul 05.50 WIB
- Dhuha pukul 06:18 WIB
- Dzuhur pukul 11:56 WIB
- Ashar pukul 15:14 WIB
- Maghrib pukul 17:54 WIB
- Isya pukul 19:04 WIB
Jadwal Imsak Jakarta dan Buka Puasa, Sabtu 17 April
- Imsak pukul 04:28 WIB
- Buka puasa pukul 17:54 WIB
Pada bulan Ramadhan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala. Salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh.
Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Baca Juga: Tambah 979 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 397.088 Orang
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah.
Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.
Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:
"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat Idul Fitri 2025 Jam Berapa? Ini Waktu Mulai, Niat, Tata Cara dan Amalan Sunnah
-
Kapan Lebaran 2025? Cek Jadwal Sholat Idul Fitri Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Arab Saudi
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Waktu Terbaik Baca Doa Buka Puasa, Insya Allah Dikabulkan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
Terkini
-
Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo
-
Daihatsu Jakarta Selatan - Astra Daihatsu Radio Dalam: Layanan Lengkap untuk Mobil Anda
-
Polisi Sisir Gang Kecil Pasca Demo Jakarta
-
Presiden Prabowo : Saya Yakin Rakyat Bersama Saya
-
Kisah Pilu Uya Kuya: Rumah Hancur, Kucing Kesayanganpun Hilang