Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 April 2021 | 16:32 WIB
Pesinetron Rio Reifan memberi pernyataan saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pesinetron Rio Reifan (36) meminta maaf kepada masyarakat karena lagi-lagi terjerat kasus narkoba.

Ini merupakan keempat kalinya ia berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Rio Reifan mengungkapkan rasa lelahnya dan keinginan untuk sembuh dari jeratan narkoba.

Baca Juga: Polisi Masih di TKP, Kurir Datang Antar Sabu untuk Rio Reifan

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa berkata banyak,” kata Rio dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Rabu.

“Saya minta doa dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus," tambahnya.

Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur pada Selasa (20/4/2021) dengan barang bukti berupa 1,21 gram sabu.

Rio Reifan mengakui penyesalannya karena kembali menggunakan barang haram tersebut.

Ia pun berharap bisa sembuh dari candu narkoba.

Baca Juga: Ada Masalah Keluarga, Alasan Rio Reifan Kembali Pakai Narkoba

Atas kecanduannya, Kuasa Hukum Rio, Alamsyah Rambe, mengajukan rehabilitasi untuk sang klien.

Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, rehabilitasi akan diberikan setelah proses asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Jadi hasil asesmen itu yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan ini bisa direhabilitasi atau tidak boleh direhabilitasi. Jadi, asesmen ada di BNNP. Kalau di sana merekomendasikan yang bersangkutan memang harus direhabilitasi, ya kita rehabilitasi," kata Yusri.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa alat hisap dan sabu 2 klip saat rilis kasus narkoba yang menjerat Pesinetron Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rio Reifan pertama kalinya berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba pada 2015.

Saat itu, Rio Reifan diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Kemudian pada 2017, Rio Reifan kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Selanjutnya pada 2019, Rio Reifan kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

Load More