SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga zona merah.
Keluar masuk wilayah RT zona merah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).
Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.
Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Sholat Tarawih
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, meski ada pembatasan jam malam di RT zona merah, namun kegiatan sholat tarawih berjamaah di masjid masih diperbolehkan.
Riza menyebut sudah ada ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di tengah pandemi tahun ini.
"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).
Dalam aturan jam malam di RT zona merah, Pemprov DKI memang tidak melarang kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Berita Terkait
-
Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas
-
Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya
-
Banjir Keluhan Pasien BPJS, Kenneth PDIP Minta Pemprov Evaluasi Layanan RSUD di Jakarta
-
ASN Pemprov DKI Masih Bandel Pakai Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono Janji Kasih Hukuman Tegas
-
Dicap Tak Becus, PSI Ultimatum Pemprov DKI soal Anggaran Banjir Rp4,3 T: Jakarta Tetap Tenggelam!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet