SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga zona merah.
Keluar masuk wilayah RT zona merah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).
Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.
Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Sholat Tarawih
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, meski ada pembatasan jam malam di RT zona merah, namun kegiatan sholat tarawih berjamaah di masjid masih diperbolehkan.
Riza menyebut sudah ada ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di tengah pandemi tahun ini.
"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).
Dalam aturan jam malam di RT zona merah, Pemprov DKI memang tidak melarang kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Berita Terkait
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Pemprov DKI Kebut Pembangunan Giant Sea Wall, Pramono Anung: Mudah-mudahan Pemerintah Pusat Juga
-
Pramono Anung: Dampak Bencana di Sumatera Jauh Lebih Besar dari Prediksi Awal
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Kembalikan Fungsi Lahan Pemakaman, Warga TPU Menteng Pulo di Relokasi
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
12 Mobil Bekas Keren dengan Cicilan Rp2 Jutaan, Gaya Dapat Dompet Aman
-
8 Mobil Niaga Bekas di Bawah Rp80 Juta untuk Merintis Usaha, Irit & Tahan Banting
-
10 HP Murah untuk Hindari Android Kadaluarsa, Cocok buat Pengguna Budget 1-2 Jutaan
-
7 Sneakers Lokal yang Kerennya Setara Merek Internasional, Bikin Pede Melangkah Tanpa Mahal
-
10 Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan 2 Anak di Harga Ramah Dompet, Nyaman untuk Liburan