SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri telah menangkap bos EDCCash atua aplikasi kripto Elektronik Dinar Coin Cash. Tersangka berinisial AY.
Tersangka didugaan melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri mengatakan ada 9 tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait "money game" dan tiga terkait kepemilikan senjata api.
"Pada kelompok ini dikenakan ada 2 peristiwa yakni 'money game kripto' dan kepemilikan senjata api juga senjata tajam," kata Helmy, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong EDCCash Bagi-bagi Duit ke Warga
AY merupakan pendiri aplikasi investasi ilegal dinamai EDCCash, bersama tiga rekannya berinisial EK, BA dan AY.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Helmy mengatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait investasi bodong EDCCash pada Maret 2021.
Namun, jauh sebelum laporan tersebut masuk, lanjut Helmy, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap para tersangka.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senjata api dan juga senjata tajam.
Baca Juga: 18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash
Menurut Helmy, senjata api ditemukan pada saat penggeledahan di rumah tersangka AY, jenis kaliber 9 mm.
"Senjata api ini sedang lakukan pendalaman. Diakui senpi milik tersangka AY," kata Helmy.
Selain itu, juga ditemukan dua pucuk senjata api lainnya dari beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil penelusuran senjata api milik AY.
Dalam perkara ini, lanjut Helmy, pihaknya membuat dua berkas perkara yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api.
Adapun AY dan beberapa tersangka lainnya dikenakan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, transaksi elektronik, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga