SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat telah melarang masyarakan melakukan mudik. Kementerian Perhubungan sendiri telah mengatur rincian tentang teknis larangan mudik 2021.
Teknis larangan mudik Lebaran 2021 itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam PM diatur mengenai jenis kendaraan atau kelompok yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Untuk transportasi darat, setidaknya aturan tersebut memperbolehkan jenis-jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan melakukan mobilitas pada tanggal tersebut.
Berikut 9 jenis kendaraan yang tetap dibolehkan melakukan mobilitas pada saat periode larangan mudik, dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Sabtu (24/4/2021).
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian negara Indonesia yang dilakukan untuk melakukan dinas.
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migrant Indonesia, warga negara Indonesia terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai perundang-undangan.
- Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
Selain menerbitkan PM Nomor 13 Tahun 2021, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19.
Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Kuotanya 33 Ribu, Begini Daftar Mudik Gratis Kemenhub di Nataru
-
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Tiket Susi Air Rp 8 Juta Saat Bencana Aceh
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?