SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat telah melarang masyarakan melakukan mudik. Kementerian Perhubungan sendiri telah mengatur rincian tentang teknis larangan mudik 2021.
Teknis larangan mudik Lebaran 2021 itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam PM diatur mengenai jenis kendaraan atau kelompok yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Untuk transportasi darat, setidaknya aturan tersebut memperbolehkan jenis-jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan melakukan mobilitas pada tanggal tersebut.
Berikut 9 jenis kendaraan yang tetap dibolehkan melakukan mobilitas pada saat periode larangan mudik, dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Sabtu (24/4/2021).
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian negara Indonesia yang dilakukan untuk melakukan dinas.
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migrant Indonesia, warga negara Indonesia terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai perundang-undangan.
- Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
Selain menerbitkan PM Nomor 13 Tahun 2021, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19.
Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
Berita Terkait
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Jumlah Pemudik Naik Signifikan, Angkutan Umum Makin Ramai
-
7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya