Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:30 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomor daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," katanya.

Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SIKM memiliki tiga ketentuan, berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area.

Baca Juga: Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek

Kemudian perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Load More