Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 19:43 WIB
Salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyesalkan penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).

Aziz mengatakan, penangkapan itu tak perlu dilakukan jika saja kepolisian memberikan surat panggilan kepada Munarman, yang juga anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Menurut Aziz, Munarman akan sangat bersedia untuk memenuhi panggilan kepolisian tanpa harus dilakukan penangkapan.

"Kami sangat sesalkan, tidak ada (azas) praduga tak bersalah. Seyogyanya dipanggil patut juga beliau datang kok," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Densus Bawa Pak RT dan RW saat Geledah Eks Markas FPI di Petamburan

Lebih jauh, Aziz mengatakan bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan Munarman terkait dugaan terorisme.

"Akan kami (ajukan) praperadilan," pungkas Aziz Yanuar.

Munarman Ditangkap Densus 88

Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum atau Sekum FPI Munarman di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangsel pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Dewi Tanjung: Dia Mendukung Gerakan Terorisme

Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap Munarman. (istimewa)

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap terkait kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Salah satunya di Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta di Ciputat Timur, Tangsel.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jd ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Berdasar foto penangkapan yang diterima Suara.com, Munarman terlihat mengenakan baju koko putih dan sarung.

Dia digelandang oleh anggota Densus 88 Antiteror dengan atribut lengkap.

"Nanti dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Polisi menggeledah bekas kantor FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Geledah Eks Kantor FPI

Buntut dari penangkapan Munarman, 60 personel gabungan TNI-Polri turut melakukan penggeledahan di bekas Kantor Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Polres Metro Jakarta Barat dan Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat melaksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas Kantor FPI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di lokasi, Selasa (27/4/2021).

Load More